Empat Terpidana Narkotika Jenis Ganja Terancam Hukuman Mati
OposisiTv.com -Sidang Tahap Pertama terhadap terpidana Narkoba dilaksanakan hari ini.Terpidana dengan nama M Alfikar, Afrinaldy,Nanda dan Romadi.mereka diatur dalam pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Mereka terlibat dalam perdagangan Narkotika Jenis Ganja.
Mereka disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman .Jaksa Penuntut umum yang melakukan penuntutan Ahmad Sadikin Daulay, S.H. menuntut M Alfikar,Ridho mereka didampingi penasehat Hukum Ronald S.H yang ditunjuk oleh Negara.
Untuk treadway Romadi dan Nanda mereka berdua menunjuk langsung pengacara sendiri,Pengacara mereka Jelita Murni S.H.
Para terdakwa dituntut secara terpisah (displit) yang mana terhadap terdakwa didakwakan melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati.(Fauzan)