Diduga ASN Inisial B Berselingkuh dengan ASN Inisial E
OposisiTv.Com Pasaman _Rumput tetangga lebih bagus dari pada rumput di rumah sendiri,yang pantas untuk mereka yang bercinta tanpa pasangan yang sah.
Diduga oknum Pria ASN inisial B tersebut,bercinta dengan oknum Perempuan ASN Inisial E.
Nah sepandai pandainya tupai melompat pasti tersungkur juga ,itu lah kata kata yang pantas untuk mereka berdua.Naas bagi sang wanita,hari itu iya kepergok berdua diduga selingkuhanya.
Sang suami melihat mereka berdua di atas mobil,sang suami mengejar dan mereka berdua kabur,ternyata pelarian mereka terhenti oleh becak,kenapa terhenti ,hahaha mobil menabrak becak dekat tikungan sekolah dasar IT.Dengan sigap sang suami membawa mereka ke Aparat penegak hukum.
Ini sangsi bagi mereka Oknum ASN Yang berselingkuh Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selingkuh dapat dijerat dengan pasal-pasal disiplin dan pidana, yaitu Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 (pelanggaran larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah) dan Pasal 5 ayat (3) huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pelanggaran kode etik dan disiplin). Selain itu, perselingkuhan yang berujung pada perzinaan juga dapat dikenakan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berpotensi menimbulkan sanksi pemecatan."Bersambung Edisi Selanjutnya"(Fauzan)















