Sobeng Surada S.H M.H Kajari Pasaman Angkat Bicara Tentang Penyelenggaran Alokasi Dana Desa Di Nagari Simpang Tonang
OposisiTv.Net Pasaman_Berdasarkan Peraturan Bupati no 2 Tahun 2021 tentang Aturan pelaksanaan dan Realisasi Alokasi dana desa sudah di atur dalam perbup tersebut.
Tentu Alokasi dana desa harus memprioritaskan pembelian dari pemasok lokal atau yang memberikan dampak ekonomi bagi desa itu sendiri,terutama untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Diduga Yopri Madi Wali Nagari Simpang Tonang dan pihak yang berkompeten tidak melakukan Surve barang dan jasa ke toko bangunan yang ada di nagari nya sendiri.Dan mereka surve harga ke Toko bangunan yang terletak di Nagari wali nagari lainnya.
Saat dikonfirmasi Sobeng Suradal S.H M.H Kajari kabupaten Pasaman di ruang kerjanya Hari Senin Tanggal 29 September 2025" mengatakan Dalam pelaksanaan untuk menentukan belanja material bangunan harus di lakukan surve ke toko bangunan yang berada di nagari sendiri yang membutuhkan.
Nah di Nagari simpang Tonang Toko bangunan ada tiga.Pabila harga penawaran mereka sama.Tim harus memusyawarahkan toko mana yang akan di pilih.
Wali nagari tidak boleh menunjuk sendiri toko mana yang akan dia pilih,dan pabila menunjuk toko keluarganya atau toko bangunan anaknya maka itu melanggar aturan,aturan apa yang dia langgar.
Nepotisme.
Untuk Nepotisme sanksinya Admintrasi,Sanksi admintrasi seperti bisa teguran dari Bupati atau pemberhentian sementara,itu tergantung berat ringannya pelanggan dan kebijakan Bupati kabupaten Pasaman
Dan apakah ada wali nagari tersebut melakukan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara.Jika diduga melakukan tindak pidana korupsi wali Nagari yang bersangkutan, akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum ucap Kajari
Diduga Yopri Madi Surve harga material bangunan ke Toko bangunan yang berada di Nagari Cubadak ,Luar Nagari Simpang Tonang (Fauzan)