Kasatlantas Polres Pasaman Diduga Tidak Profesional Dalam Mengamankan Exscavator Maut Sehingga Keberadaan nya Tidak Jelas
OposisTv.Net Pasaman -Berita kedua Judulnya Exscavator Maut Diduga Dibawa Kabur Pemiliknya"ternyata tidak ada di Polsek Tigo Nagari maupun di kantor satlantas polres Pasaman.
Untuk memastikan keberadaan Exscavator Maut tersebur Iptu Afrizal Kasat lantas Polres Pasaman mengatakan kepada media ini.Pada saat kejadian memang kepada yang bersangkutan kita sampaikan kendaraan kita amankan ke yang terdekat,karena Polsek Tigo nagari yang terdekat di sanalah di letakan.Untuk sopir kita suruh antarkan ke kantor satlantas sampai saat ini belum di hantarkan juga.
Saya mencoba menghubungi pemilik alat berat dan Torado atas nama Dino.Tapi dino menjawab Barang bukti di bawa kelokasi bencana,saya sampai kan barang bukti tidak boleh di bawa kemana mana.Setelah itu dino berjanji membawa Barang bukti hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025.
Secara tegas, jika tidak di bawa juga barang bukti atau sopirnya,ke kantor lantas Pasaman, saya akan jemput ,kata dino,biar saya hantarkan. Pak kasat.
Sekarang hari Selasa belum ada tanda tanda barang bukti atau sang sopir di kantor satlantas polres Pasaman.
Bukan maksud kita menghilangkan barang bukti,semua barang bukti kita amankan.Heran barang bukti tak satupun di kantor satlantas Polres Pasaman.
Saat alat berat dan toradonya di bawa kepolsek tigo nagari ,Tampa pengawalan dari Kasatllantas.kenapa tidak di kawal. kita percaya kepada pemilik alat,makanya tidak dikawal. .
Nah media ini akan membahas keterangan dari Iptu Afrizal Kasat Lantas Polres Pasaman"ini poin poin nya
Padahal sopir jelas sebagai tersangka dan telah ada korban yg meninggal dunia.Diduga seolah-olah diberikan kesempatan kepada sopir untuk melarikan diri oleh Afrizal Kasat Lantas Polres Pasaman
Apakah Kasat ada hubungan dengan pemilik alat berat, atau ada penyebab lain sehingga diberikan kelonggaran. Padahal semua masyarakat Indonesia sama di mata hukum.
Kenapa Pemilik barang bukti di hubungi melalui WhatsApp "namun pemilik berjanji. Apakah memang seperti itu prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Padahal ini menyangkut keadilan terhadap korban dan menunjukan tidak profesional dalam penanganan kasus dan patut diduga ada faktor lain sehingga kasat memperlakukan istimewa pemilik alat berat.
Sudah jelas kendaraan merupakan alat bukti kejahatan. Kenapa seolah-olah sengaja dibiarkan sehingga ada kesempatan pemilik untuk menghilangkan barang bukti.
Hadehh Diberi toleransi, apakah dalam gakkum ada dikenal istilah toleransi kacau kacau .
Kenapa tidak di lakukan tindakan tegas pas kejadian seperti kasus kasus laka lainya.Diduga berarti ada perlakuan khusus terhadap pemilik alat oleh Satlantas Polres Pasaman.(Fauzan)














