Image
Logo
Image

Di Duga Tambang Galian C Di Batang Timah Kampuang Anau Kecamatan Tigo Nagari Tak Berizin

OposisTv Net Pasaman —Nah kita mengarah ke kecamatan Tigo Nagari, Awak media melihat aktivitas pengambilan batuan di sungai Batang Timah Nagari Ladang Panjang,Kecamatan Tigo Nagari , kabupaten Pasaman,beberapa waktu lalu.(25.12.2025)

Sepertinya aktifitas ini diduga cukup lama,alat berat mengisi truk pengangkut galian c jenis batuan .aturan pengambilan batuan tersebut wajib memiliki izin yang sah dari pihak yang berkompeten.

Aktifitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran warga kian meningkat seiring masuknya musim hujan yang dinilai rawan memicu longsor dan abrasi sungai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat beroperasi di tepi sungai, disertai kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan bantaran sungai serta mengancam keselamatan permukiman warga yang jaraknya relatif dekat dengan aliran sungai.

“Sekarang sudah musim hujan, kami takut terjadi longsor seperti di daerah lain. Rumah kami sangat dekat dengan sungai,” ujar salah seorang warga berinisial M saat ditemui di sekitar lokasi kegiatan.

Warga mengaku resah karena hingga kini belum ada kejelasan terkait perizinan maupun pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Mereka berharap pemerintah nagari bersama instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan serta mengambil langkah antisipatif demi mencegah terjadinya bencana.

Sekarang kita membaca aturan tentang Pengambilan material di sungai secara ilegal,seperti pasir dan batu,diatur dalam pasal 158 undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba)

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dan penambangan rakyat atau izin usaha jasa pertambangan dipidana dengan sanksi tegas.

Pidana penjara paling lama 5 lima tahun,denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Kegiatan ini dianggap sebagai tindak pidana karena meterial di sungai,seperti galian c (Pasir Kerikil)termasuk dalam kategori bahan tambang mineral bukan logam jenis tertentu yang pengelaanya memerlukan izin resmi dari pemerintah provinsi,Penambangan. Ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.(Fauzan)