Pungutan Berkedok Musyawarah Kemenag Pasaman Diduga Lakukan Pembiaran
OposisiTv.Net Pasaman_ Dr.H.Yasril,S,Ag.M.A Diduga lakukan pembiaran terhadap pungutan berkedok musyawarah secara bersama sama,untuk kegiatan Hari Amal bakti.
Nah kita akan membahas musyawarah tersebut,saat kegiatan musyawarah tentang kegiatan Hari Amal Bakti kemenag kabupaten Pasaman,Yasril Ma berada dalam ruangan, setelah membuka kegiatan tersebut,kata nya dia diam ,tak ikut serta mengambil keputusan,nah dari situ kita mengambil keputusan,bahwasanya kegiatan yang bertentangan dengan hukum terjadi pembiaran.
Diduga Pungutan liar (Pungli) berkedok hari Amal Bakti (HAB) kementrian agama tetap tidak di perbolehkan dan melanggar hukum,meskipun di lakukan melalui musyawarah .
Pungli tetap ilegal pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi adalah pungli.Musyawarah tidak dapat melegalkan tindakan yang bertentangan dengan undang undang
Kementrian Agama tegas melarang segala bentuk pungli di lingkungannya, termasuk dalam pelayanan dan peringatan hari besar seperti Hab
Pungli dikategorikan sebagai tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) Fauzan
Bersambung















