Image
Logo
Image

Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Pelaku Ilegal Mining Di Kecamatan Rao Selatan

OposisiTv.Net Pasaman _Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Akp Fion Joni Hayes hari ini menangkap pelaku ilegal mining,sebanyak dua orang,satu orang sebagai saksi.satu lagi sebagai kordinator lapangan dengan inisial Hzf umur(47)Tahun.(Selasa 14 April 2026)


Mereka di tangkap saat melakukan penambangan emas di bantaran sungai sibinail Jorong 1 Lubuak Layang ,Nagari Lubuak Layang, kecamatan Rao Selatan, kabupaten Pasaman.

Alat yang di gunakan bermerek Sanny yang berasal dari Pekan Baru,menurut keterangan Hzf alat berasal dari pekan baru,saya mencari kan payung(uang stabil) dan saya berikan kepada Rs.kami baru bekerja dua hari,untuk sekali cuci emas tersebut, baru dapat 7,5 gram.,untuk modal  dikumpulkan bersama sama.ucap Hzf.

Pelaku tambang ilegal(Peti) terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar berdasarkan UU Minerba No3 Tahun 2020(Pasal 158) kegiatan ini merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Untuk saksi inisial U (41)warga kauman iya driver ojek yang mengantarkan Hzf ke lokasi tambang.setelah di periksa iya akan di pulangkan.(Fauzan)