Image
Logo
Image

Exscavator Maut Siapa Pemiliknya"Kenapa Tidak Di Tahan Di kantor Satlantas Polres Pasaman.

OposisTv Net Pasaman_Kecelakaan menimpa mantan ketua dewan kabupaten Pasaman.Guru yang biasa di panggil, umur tidak ada yang tau,pagi itu saya masih mendengar suara beliau dari handphone teman.Tau tau kabar duka yang kita terima,beliau di himpit alat berat.Semoga Amal ibadah beliau di terima disisi AllAH dan di tempatkan di surganya.

Alat berat tersebut kabarnya tampa pengawal dari pihak berwajib,saat melintas dari arah kumpulan menuju Tigo Nagari.Tau tau di tanjakan marambuang, Alat berat tersebut dibawa mengunakan Torado,kabarnya Torado tersebut tak kuat menanjak,dan alat berat tersebut tergelincir dari atas Torado yang mengakibatkan almarhum terhimpit dan meninggal dunia di tempat.

Prosedur membawa exscavator di jalan raya melibatkan perencanaan logistik yang matang izin transportasi.
Excavator harus diamankan dengan benar diatas kendaraan pengangkut,mengunakan rantai dan pengikat yang kuat.

Kata Mbah Goegle" Tidak boleh Jika dimensi alat berat melebihi batas yang di tentukan,Karena wajib mendapatkan pengawalan dari Polisi,pengoperasian alat berat tanpa pengawasan bisa melanggar hukum dan dikenakan sanksi.

Alasan wajib pengawalan melebihi batas dimensi"jika alat berat atau muatannya mimiliki dimensi (panjang,lebar,tinggi,atau berat yang melebihi standar jalan,maka wajib ada pengawalan dari pihak kepolisiaan.

Tujuan keselamatan pengawalan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Pasaman,alat berat siapa itu, Kenapa tidak di tahan alat berat tersebut, di kantor  satlantas polres Pasaman.

Kasat lantas Polres Pasaman mengatakan "Alat berat tersebut di amankan di kantor Polsek Tigo Nagari"melalui pesan chat WhatsApp(Fauzan)