Diduga Spbu Kota Lubuk Sikaping Nomor 14.263.541 Izinkan Truk mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi Berulang ulang Kali
OposisiTv.Net Pasaman_ Spbu Kota Lubuk Sikaping dengan nomor 14.263.541,sudah menjadi pemandangan biasa setiap hari nya untuk kendaraan yang antri,mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite maupun Solar subsidi. Entah kenapa terjadi antrian Bbm atau karena perang Amerika, Israel Vs Iran,yang jelas terjadi antrian panjang.
Antrian tidak saja roda dua dan kendaraan roda empat,baik yang mengisi pertalite atau pun solar subsidi.
Kata salah seorang supir pada media ini mengatakan,iya memiliki mobil canter yang boleh mengisi minyak solar sekitar 44 liter saja, lebihnya tidak di izin kan SPBU.
Nah nah kita akan membahas tentang mobil Dum truk yang mengisi minyak solar subsidi,menurut investigasi dan pantauan media ini,pada hari, Minggu Tanggal 15 Maret 2026.
Dan berdasarkan informasi narasumber yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan,Dum Truk tersebut sudah empat kali lansir mengisi bahan bakar minyak,ummm di perkirakan,sang sopir mengisi dan lansir jam 9 pagi dan jam 11 siang,lanjut jam 2 dan jam 4.ucapnya
Menumpuk ,menimbun atau menyalgunakan bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi seperti solar dan pertalite adalah tindakan ilegal yang di atur keras oleh hukum di Indonesia.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan penjara miliaran rupiah.
Berikut adalah rincian aturan dan batasan terkait sanksi ,dan batasan terkait penimbunan BBM subsidi
Dasar Hukuman Larangan Penimbunan.
Penyalagunaan dan penimbunan BBM subsidi diatur dalam undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah melalui undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang
Pasal 55 bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau Niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan subsidi pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi. Rp.60.000.000.000.00(Enam puluh Miliaran Rupiah.
Mobil atau truk yang hilir mudik,masuk ke SPBU dengan nomor 14.263.541
berulang kali mengisi bahan bakar minyak bersubsidi,izin pimpinan SPBU kah atau siapa yang bermain.(Fauzan) Bersambung















