Image
Logo
Image

Mitra Dapur Mbg inisial D Bungkam Utus Vs Untuk Tak Memberitakan

OposisiTv.Net Pasaman _Inisial D seorang Mitra Dapur Makanan Bergizi Gratis saat di konfirmasi wartawan media ini bumkam setelah pemberitaan pertama dengan Judul "

Pengurus Dapur Mbg Tanjung Beringin Bungkam IPAL Tak Memenuhi Syarat Mutu


Berlanjut ke berita ke dua" berdasarkan keterangan VS yang biasa di pangil guru, seorang pekerja di dapur mbg Tanjung beringgin yang di bawah naungan  yayasan alhamra.

Katanya iya di tunjuk oleh D untuk bertemu dengan wartawan media ini"dia ingin meluruskan tentang temuan media ini,di rumah makan salubuak yang berada di taluak ambun.

Vs membenarkan bahwa IPal tersebut sudah beberapa bulan seperti itu  dan akan di kerjakan.dan bermohon untuk tidak memperpanjang masalah ini.

Nah kita lupakan dulu vs dan D,karena mereka hanya pekerja.Yang punya dapur tersebut kabarnya mantan Bupati Kabupaten Pasaman,kita bukan mengusik Bupati nya,tapi dapurnya IPal nya amburadul.

Nah ini Kata Mbah goegle "Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membuang limbah atau sisa makanan sembarangan dikenakan sanksi berjenjang. Sanksi ini diatur dalam regulasi standar operasional serta undang-undang lingkungan hidup, dan dapat mencakup: 
  • Penghentian Operasional: Dapur dapat ditutup sementara hingga sistem pengolahan limbah (seperti IPAL) diperbaiki atau dibangun.
  • Pemutusan Kemitraan: Mitra atau vendor pengelola dapat diputus kontraknya karena melanggar standar operasional prosedur (SOP).
  • Sanksi Pidana & Denda: Pembuangan limbah komersial tanpa izin yang mencemari lingkungan dapat diancam dengan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Penulis Fauzan