Pengurus Dapur Mbg Tanjung Beringin Bungkam IPAL Tak Memenuhi Syarat Mutu
Oposisi Tv Net Pasaman _Makanan bergizi gratis merupakan program strategis Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia,tentunya,Makanan tersebut wajib bersih dan higienis,begitu juga dengan dapurnya,karena makanan bergizi tersebut untuk anak anak sekolah dan lansia.
Nah kita akan melihat dapur Mbg yang terletak di Jalan Hamka Nagari Tanjung beringgin,Kecamatan Lubuk Sikaping,Kabupaten Pasaman.
Kabarnya dapur tersebut dibawah naungan yayasan Alhamra.
Nah kita akan mengulik gulik dapur tersebut,ternyata dapur tersebut,air limbahnya dibuang sembarang tempat,tanah di gali ,crrot langsung air limbah Mbg tersebut masuk lubang,dan dialiri keselokan.Yang diduga dibuat mengunakan cangkul.
Setelah saya lihat di goegle tentang Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) IPAL dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026) dan pedoman terkait dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Berikut adalah ringkasan tata cara dan standar operasional untuk buangan dapur MBG:
1. Wajib Dilengkapi Grease Trap
Sebelum masuk ke sistem IPAL utama, limbah cair dari cuci piring dan area masak wajib melalui penyaring lemak (grease trap). Ini berfungsi memisahkan minyak dan sisa makanan agar tidak menyumbat pipa dan mengurangi beban IPAL.
2. Alur Pengolahan Limbah Cair
Pengolahan limbah dapur MBG umumnya melewati beberapa tahapan berikut:
- Penyaringan Awal (Screening): Menyaring sampah padat/organik sisa potongan sayur atau nasi agar tidak masuk ke sistem.
- Pengendapan Awal (Equalization): Menampung air limbah sementara untuk menyeimbangkan debit dan suhu, serta memulai proses pemisahan lumpur.
- Pengolahan Biologi (Bio-treatment): Menggunakan mikroorganisme/bakteri pengurai untuk mendegradasi bahan organik sisa deterjen dan sisa makanan.
- Pengendapan Akhir & Filtrasi: Menyaring sisa kotoran mikroorganisme sebelum air dibuang ke saluran umum agar sesuai standar baku mutu lingkungan.
3. Pemantauan dan Baku Mutu
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/dapur MBG) wajib melakukan uji kualitas air limbah secara berkala setiap 3 bulan sekali. Baku mutu yang berlaku mengacu pada regulasi lingkungan nasional untuk memastikan air buangan aman, bebas bau, dan tidak mencemari ekosistem sekitar.
Saat di konfirmasi salah satu pengurus Dapur Makanan bergizi Gratis melalui via WhatsApp dengan no wa 0823 **** **** tak ada keterangan.bersambung .......(Tim)







