Image
Logo
Image

Sekda Pasaman: EPSS Tolok Ukur Kinerja Pemkab Pasaman di Bidang Urusan Statistik

OposisiTv Net Pasaman -Peraturam Kepala BPS RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) mengamanatkan untuk melaksanakan EPSS bagi Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melihat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral yang merujuk pada Perpres nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) merupakan referensi dalam membangun statistik lintas sektor dan juga merupakan langkah efektif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman

Untuk melihat perkembangan pembangunan statistik sektoral di Kabupaten Pasaman. EPSS memiliki out put berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) menjadi sarana strategis untuk melihat sejauh mana tingkat kematangan Penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Kabupaten Pasaman. 

Hal ini disampaikan Yudesri Sekda Kabupaten Pasaman saat memberikan sambutan pada acara penilaian interview EPSS 2026 di hadapan Tim Penilaian Badan {TPB) yang merupakan salah satu BPS di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan dihadapan Tim Penilai Internal (TPI) Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pasaman, Selasa (14/07/2026) 

Lanjut Yudesri, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) saat ini telah menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi, baik di Kemeterian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Kementerian telah menetapkan Indeks Pembangunan Statistik sebagai indikator outcome prioritas urusan statistik pada tahun 2025 dengan target nasional sebesar 2,6 poin atau berpredikat baik. Terang Sekda Pasaman.

Pada sambutannya di hadapan TPB dan TPI Pemkab Pasaman, Yudesri menginformasikan bahwa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS)  Pemkab Pasaman sebesar 2,64 dengan kategori BAIK pada tahun 2024, “Saya berharap akan ada peningkatan nilai IPS Pemkab Pasaman di tahun 2026 ini dan ini merupakan tantangan bagi kta semua. Tanda Sekda Pasaman.

Sekda Pasaman juga memaparkan bahwa tata kelola penyelenggaraan statistik  sektoral oleh Perangkat Daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan telah diturunkan kedalam  Peraturan Bupati Pasaman nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman. 

Kita berharap 2 regulasi  tersebut  mampu mendorong dan memberikan akselerasi cepat dalam upaya peningkatan pembangunan statistik sektoral di Kabupaten Pasaman secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Terang Sekda.

Kepada Tim Penilai Badan (TPB) melalui zoom meeting, Yudesri menyampaikan bahwa EPSS diikuti oleh Bappeda selaku Koordinator SDI, Dinas Kominfo Selaku Walidata, dan 2 OPD untuk locus penilaian, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman. Ungkap Nya.

Diakhir sambutannya, Yudesri Sekda Pasaman mengucapkan terimakasih kepada OPD dilingkungan Pemkab Pasaman yang telah berkolaborasi, baik antar OPD maupun dengan BPS Kabupaten yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka  pengelolaan dan penyelenggaraan  statistik sektoral yang merujuk pada prinsip Satu Data Indonesia, kepada TPI Pemkab Pasaman.

Sekda Pasaman mengucapkan selamat mengikuti penilaian Interview dan berikanlah jawaban dan bukti dukung yang objektif, dan kepada TPB,Yudesri mengucapkan terimakasih yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan penilaian kepada TPI Pemkab Pasaman. Ucap Sekda Pasaman sembari mengakhiri sambutanya.

Dari pantuan media di lokasi penilaian, dari 5 domain, 19 Aspek dan 38  Indikator  telah di penuhi oleh TPI Pemkab Pasaman dan hanya ada beberapa bukti dukung yang perlu ditambhkan. (Anthony)