Satu Kali Dua Puluh Empat Jam Pelaku Curanmor Berhasil Di Tangkap Tim URC Satreskrim Polres Pasaman
OposisiTv Net Pasaman _Tak butuh waktu lama satu kali Dua Puluh Empat Jam,Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap Def Keling,pelaku curanmor kendaraan sepeda motor jenis Honda Supra 125,warna putih Hitam.
Def keling melakukan aksinya seorang diri,sepeda motor tersebut berada dalam rumah Ali Warman,Saat Itu Ali Warman tidak berada di dalan rumah.Def keling membongkar pintu rumah tersebut mengunakan linggis.Tempat kejadian perkara kuduak Laweh Jorong Satu Pauah Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping.Kabupaten Pasaman.
Mendapat laporan tim langsung bergerak menuju kediaman Def keling,Iya ditangkap saat minum kopi pagi,saat di tangkap tak melakukan perlawan, Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Iptu Ali Sahbana dan anggota Brigadir Muhammad Ali.
Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 477 khup Baru,misalnya dilakukan pada malam hari,di tempat tertutup, melibatkan dua orang atau lebih,atau disertai perusakan,Ancaman Hukumannya bisa mencapai 7 Tahun hingga 9 Tahun (Tim)








