Sekdis Kominfo Pasaman Sambangi RSUD Tuanku Imam Bonjol, Dorong Pengelolaan PPID dan Pelayanan Informasi Prima
OposisiTv.Net Pasaman _Pasaman Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasaman selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan kunjungan pembinaan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Kunjungan ini bertujuan untuk memaksimalkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana guna menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang (31/07/26).
Kedatangan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto, disambut langsung oleh Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol, dr. Hamdi, Sp.A, beserta jajaran manajemen. Pembinaan ini dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam keterangannya, Sekdis Kominfo Ahdi Susanto menyampaikan pentingnya optimalisasi fungsi PPID Pelaksana di lingkungan rumah sakit daerah. Ia menekankan bahwa badan publik berkewajiban mengunggah informasi berkala seperti profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan berjalan, laporan kinerja, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga prosedur pelayanan informasi.
"Kami berharap pengelolaan PPID Pelaksana di RSUD Tuanku Imam Bonjol semakin maksimal, khususnya sesuai amanat Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Namun, perlu diingat juga bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka. Ada Informasi Yang Dikecualikan (DIK) sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib ditetapkan melalui uji konsekuensi oleh pengelola," ujar Ahdi Susanto.
Selain tata kelola PPID, Ahdi juga mendorong tim pengelola website dan peliputan RSUD Tuanku Imam Bonjol untuk aktif memperbarui konten kegiatan serta kebijakan pimpinan dalam bentuk narasi, foto, maupun video. Ia mengingatkan agar penulisan berita di lingkungan RSUD selalu berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik agar setiap informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol, dr. Hamdi, Sp.A, mengapresiasi dan menyambut baik pencerahan serta arahan dari PPID Utama Kabupaten Pasaman. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masukan teknis tersebut demi meningkatkan keterbukaan informasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Pasaman. (Anafiah)











